KPK Manfaatkan AI untuk Periksa LHKPN, Awasi Harta Pejabat Lebih Cepat dan Akurat
KPK mulai memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat dan mempermudah pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang 2025. Langkah ini menandai transformasi digital pengawasan aset pejabat publik agar lebih cepat, akurat, dan minim celah manipulasi.
Pemanfaatan AI dilakukan untuk membantu menganalisis jutaan data harta yang dilaporkan oleh penyelenggara negara. Dengan teknologi ini, sistem mampu melakukan pemetaan, pencocokan, hingga mendeteksi anomali harta secara otomatis, sesuatu yang sebelumnya memerlukan waktu lama jika dilakukan secara manual.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa penggunaan AI bertujuan meningkatkan kualitas pemeriksaan LHKPN, terutama dalam menemukan ketidakwajaran harta yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi. Teknologi ini membantu KPK menyaring laporan yang perlu ditindaklanjuti lebih dalam oleh petugas.
âDengan AI, kami bisa lebih cepat melihat pola, perbandingan, dan potensi ketidaksesuaian data yang sebelumnya sulit terdeteksi,â ujar Pahala dalam keterangannya.
Sistem berbasis AI tersebut bekerja dengan mengolah data LHKPN, membandingkannya dengan berbagai basis data lain, termasuk data kepemilikan aset, transaksi, serta riwayat laporan sebelumnya. Jika ditemukan lonjakan harta yang tidak wajar atau tidak sebanding dengan profil penghasilan, sistem akan memberikan peringatan dini kepada analis KPK.
Penggunaan teknologi ini dinilai penting mengingat jumlah wajib lapor LHKPN yang terus meningkat setiap tahun. Tanpa dukungan digital, proses verifikasi akan memakan waktu panjang dan berisiko melewatkan temuan krusial.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa AI berperan sebagai alat bantu, bukan pengganti pemeriksaan manusia. Keputusan akhir tetap berada di tangan analis dan penyelidik yang menilai konteks serta klarifikasi dari pejabat terkait.
Langkah KPK ini sejalan dengan tren global pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi. Sejumlah negara telah lebih dulu menggunakan data analytics dan AI untuk memantau kekayaan pejabat, menekan praktik pencucian uang, serta meningkatkan transparansi publik.
Dengan adopsi AI dalam pemeriksaan LHKPN, KPK berharap pengawasan harta pejabat negara dapat dilakukan lebih efektif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di era digital.





